Demi Lunasi Hutang, Pemuda Pengganguran di Pringsewu Nekat Jual Obat Terlarang

 Demi Lunasi Hutang, Pemuda Pengganguran di Pringsewu Nekat Jual Obat Terlarang

Seorang pelaku berinisial DH (33) Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung yang diduga sebagai pengedar obat daftar G tanpa izin edar berhasil ditangkap polisi.--Mulyono

PRINGSEWU,LAMPUNGNEWSPAPER - seorang pelaku berinisial DH (33) Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung yang diduga sebagai pengedar obat daftar G tanpa izin edar berhasil ditangkap polisi.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi saat pelaku sedang melintas di jalan Gang Panda Kelurahan Pringsewu Utara sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua bungkusan plastik berisi 116 butir dan 106 butir pil Hexymer.


Dari keterangan pelaku, obat-obatan itu dibeli secara online melalui salah satu platform media sosial yang direncanakan untuk didistribusikan di wilayah Sukoharjo dan Pringsewu, khususnya kepada penghuni rumah kos.

BACA JUGA: Pantai Ketang Kembali Menelan Korban, Seorang Remaja Bumidaya Palas Hanyut Terseret Ombak

"Pelaku, yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku telah terlibat dalam peredaran Hexymer selama tiga bulan terakhir," kata Kasat Narkoba pada Sabtu (16/9).

Menurut Kasat Narkoba, bahwa pelaku nekat terlibat dalam peredaran pil Hexymer karena terdesak oleh kebutuhan untuk melunasi hutang. Bisnis peredaran obat daftar G ini menjanjikan keuntungan yang lebih besar bagi pelaku.

"Pelaku menggunakan modus penjualan obat daftar G tanpa izin dan keahlian yang diperlukan, serta tanpa resep dokter," ungkapnya.

Sementara pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mul/Zep

Sumber: