Belasan Hotel dan Puluhan Restoran di Bandar Lampung Menunggak Pajak
Kepala Bidang Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, Andre Setiawan --Deka
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mengungkapkan belasan hotel dan puluhan restoran di Kota Tapis Berseri banyak yang mengabaikan Wajib Pajak (WP) dan tunggakan pajak.
Kepala Bidang Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, Andre Setiawan mengatakan, dalam periode data bulan Juli 2023 terdata ada sekitar 11 hotel dan 90 restoran yang masih nunggu bayar pajak.
"Kalau data bulan Agustus belum bisa dilihat, tapi untuk data bulan Juli masih ada yang nunggak. Jumlah tunggakan hotel pada bulan per Juli itu sekitar Rp40an juta dari 11 objek/WP (Wajib Pajak) dan pada restoran ada tunggakan sebesar Rp350 juta dari 90 resto/WP," ujarnya saat diwawancarai, Senin (11/9/2023).
BACA JUGA:Satpol PP Bandar Lampung akan Relokasi Pedagang ke Pasar Smep
Namun, lanjut Andre, untuk nama-nama hotel dan restoran pihaknya tidak menyebutkan kepada media.
"Kalau nama-namanya tidak boleh disebutkan, karna sudah ada undang-undangnya," katanya.
Andre mengatakan, hal itu sesuai aturan yang harus diterapkan, dan tidak memberitahukan kepada publik soal rahasia wajib pajak.
Perlu diketahui Hal ini berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pasal 172 pada ayat (1) menyatakan, Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak, dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (daerah).
"Dalam aturannya, informasi wajib pajak dirahasiakan. Jadi bukan karena ada hal lain, informasi terkait wajib pajak tidak dibuka dipublik. Tapi inilah kententuan dari perundang-undangan perpajakan," paparnya.
BACA JUGA:Bank Waway Tawarkan Pinjaman Tanpa Bunga untuk UMKM Bandar Lampung
Aturan tersebut juga sesuai dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 34 ayat 1, UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Bab XIV ketentuan khusus pasal 172.
Berdasarkan hal tersebut, ungkap Andre, pihaknya selalu rutin tiap bulan melakukan upaya penagihan pajak dengan menyertakan surat tagihan pajak daerah tidak hanya untuk hotel dan resto saja, tetapi seluruh yang bersangkutan pajak daerah.
"Upaya-upaya yang biasa kita laksanakan itu pertama kita berikan teguran pertama tertulis, lalu teguran kedua, sampai dengan teguran ke tiga kemudian tidak ada respon dan tidak ada pembayaran dari mereka, maka langkah selanjutnya adalah stikerisasi," katanya
Lanjutnya, untuk penerapan low and case itu kita tegakan, pemberian sanksi, baik itu sanksi administratif atau denda maupun sanksi lain seperti stikerisasi itu kita jalani.
"Jika stikerisasi masih tidak direspon atau tidak ada penyelesaian maka pihaknya akan lakukan penutupan sementara kegiatan usaha," katanya
Kemudian, kata Andre, akan dilakukannya pencabutan izin usaha sementara sampai dengan batas waktu yang disepakati.
"Misal sepakat 2 bulan dan dalam 2 bulan tetap tidak bayar, kita tutup permanen,
Penutupan sementara ini diikuti dengan pencabutan izin sementara, tapi sampai saat ini kita ngak pernah sampai sejauh itu. Selama ini kita masih bisa dilakukan cara-cara persuasif seperti pemberian surat teguran 1 2 3, memberikan sanksi, stikerisasi, dan setelah itu ya mereka itu bayar, " jelasnya.
Tidak hanya itu, jelas Andre, pihaknya juga melakukan upaya dalam pengawasan dengan memasang tapping box di hampir seluruh objek pajak hotel.
"Itu memudahkan kita melakukan pengawasan. Jadi setelah kena sanksi di objek pajak hotel itu masuk ke dalam tapping box alat perekam setiap transaksi yang dilakukan pada bisnis, Kalau hotel tersebut tetap tidak bayar, kita lakukan pemeriksaan. Setelah hotel tersebut bayar dengan cara mencicil atau melunasi kita ngak ke tahap selanjutnya," tandasnya. (dka)
Sumber: