Tok! Ranperda Pajak dan Retribusi Disetujui

Tok! Ranperda Pajak dan Retribusi Disetujui

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lampung Selatan sudah mendapat persetujuan dari DPRD Lampung Selatan--Ist

“Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda, dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dan pajak yang dipungut oleh kabupaten menurut pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

 

Dengan telah dipaparkannya secara garis besar, Sekertaris Daerah Lampung Selatan berharap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh para anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

 

BACA JUGA:Oknum Anggota Partai Golkar Lampung Diduga Curi Start Kampanye dan Lakukan Money Politik

 

Thamrin pun turut menanggapi pandangan umum fraksi yang telah menyampaikan tanggapannya dengan mengucapkan terimakasih atas perhatian serta arahan terkait Ranperda tersebut.

 

“Semoga Ranperda yang telah kami sampaikan dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif, dan terbit menjadi produk hukum berupa peraturan daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diterima semua pihak yang berkepentingan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutupnya. (red)

 

 

 

Sumber: