Perbudak Pekerja, Proyek Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Tak Berikan BPJS Ketenagakerjaan

Perbudak Pekerja, Proyek Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Tak Berikan BPJS Ketenagakerjaan

Lampungnewspaper.com - Memalukan. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan ketidak profesionalan CV. Athifa Kalya pemenang tender 1,9 Miliar, yang mengerjakan proyek Rehabilitasi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung. Pasalnya, CV. Athifa Kalya diduga tidak mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini, dibukti oleh pengakuan salah seorang pekerja dilokasi pengerjaan gedung yang terletak di Jalan Cut Muetia, Nomor 40, Kota Bandar Lampung itu. Salah seorang pekerja yang meminta namanya untuk dirahasikan ini menjelaskan, bahwa dirinya dan rekan-rekan kerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh CV. Ghuno Dhio. “Tidak mas, kami gak punya kartu BPJS ketenagakerjaan. Kami kan bukan pekerja tetap di CV. Athifa Kalya, kami diajak kerja pas ada proyek aja,” katanya saat diwawancarai dilokasi kerja, Senin, 23 September 2020. Para pekerja ini juga mengaku bahwa dirinya berkerja di proyek milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya provinsi Lampung tersebut sebagai tukang harian yang diupah sebesar Rp 75.000 per harinya.“Berangkat pagi sampai sore jam 16.00 Wib,” kata dia. Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia Sofian Akhmad mengutuk keras ketidak profesionalan CV. Athifa Kalya dalam upaya menyejahterakan karyawannya. Menurut Sofian Akhmad, Semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja. Sesuai dengan bunyi Undang-Undang BPJS yang berlaku di Indonesia, perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.“Perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan akan mendapat sanksi, yakni sanksi tertulis, denda dan sanksi tidak akan mendapat pelayanan publik, meliputi perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tender suatu proyek dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegasnya. Ditambahkan, Aturan mengenai keterlibatan perusahaan dalam BPJS ketenagakerjaan sudah berlaku sejak tahun 2013 lalu. Pengadaan BPJS ketenagakerjaan tidak semata-mata berguna atau menguntungkan karyawan sipil di perusahaan milik negara saja, tetapi juga karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Sementara itu, Rekanan CV. Athifa Kalya, belum dapat dikonfirmasi terkait pekerja yang diduga tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan kepada awak media bahwa pihak rekanan telah memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerja dan memasang papan nama pekerjaan. Hal ini, diketahui setelah proyek rehabilitasi kantor Dinas Koperasi dan UMKM Lampung diberitakan terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). \"Saat ini pihak rekanan sudah melakukan perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan. Terimakasih atas kritik dan saran untuk perbaikannya.\" Kata Agus Nompitu melalui pesan Whatsappnya. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas, Thomas Edwin dan Pejabat Pembuat Komitmen dari Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung belum bisa melakukakan klarifikasi. Hal ini, Terkesan mengihindari konfirmasi awak media. (*)

Sumber: