Pelantikan Bambang Kurniawan Sebagai Anggota DPRD Pringsewu Dijadwalkan 14 September

Pelantikan Bambang Kurniawan Sebagai Anggota DPRD Pringsewu Dijadwalkan 14 September

--

PRINGSEWU - Jadwal Pelantikan Usul Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD kabupaten Pringsewu Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Rizky Raya Saputra, S.H.

 

BACA JUGA:Bupati Lamsel Nanang Akan Terus Evaluasi Kinerja Pejabat

 

yang digantikan oleh Bambang Kurniawan direncanakan pada, Kamis 14 September 2023 mendatang. “Rencana pelantikan tanggal 14 September 2023. Bahkan SK pelantikan dari gubernur juga sudah turun. Tadi juga kita sudah rapat kerja Badan Musyawarah (Banmus) selain membahasa agenda paripurna salah satu juga membahas agenda pelantikan PAW, “ungkap Wakil Ketua II DPRD Pringsewu, Yurizal di gedung DPRD setempat, Jumat (1/9).

 

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Pringsewu, Suherman saat di konfirmasi membenarkan bahwa agenda pelantikan Usul PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Rizky Raya Saputra, S.H. yang digantikan oleh Bambang Kurniawan direncanakan pada, Kamis 14 September 2023. Ya, sudah diagendakan untuk rencana pelantikan tanggal 14 September 2023,”singkatnya.

 

Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Pringsewu menggelar rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian dan Usul Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019- 2024 Rizky Raya Saputra, S.H. digantikan oleh Bambang Kurniawan yang bertempat di gedung DPRD setempat, Senin (31/7).

 

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Pringsewu, Suherman dihadiri Wakil Ketua Maulana M lahudin, Wakil Ketua II, Yurizal berserta anggota lain. Tampak hadir Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah jajaran Forkopimda Pringsewu, para Asisten, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pringsewu dan para camat.

 

Sekretaris DPRD Pringsewu, Relawan dalam sambutan mengatakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian dan usulan anggota DPRD Pringsewu sisa Masa Jabatan 2019 - 2024. Hal ini sesuai Surat keputusan yang masuk dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu Nomor 099/EKS/DPC.15.04/ VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 perihal Pergantian Antar waktu Aanggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang memutuskan mengumumkan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Rizky Raya Saputra, S.H.

 

Sumber: