Takhi Batin Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Takhi Batin Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

akhi Batin bersama 7 Warisan Budaya Lampung lainnya ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) --Diskominfo Lpg

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER-Takhi Batin bersama 7 Warisan Budaya Lampung lainnya ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2023, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, di Hotel Millenium Jakarta, Kamis (31/08/2023).

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dra. Heni Astuti, M.IP bersama Kabupaten Pengusul dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 7.

 

 

8 Karya Budaya Asli Lampung tersebut yakni Takhi Batin, Tukhun Mandei, Petikan Gitar Klasik Lappung, Cangget Bakha, Takhi Khudat Lappung, Pekhos Masin, Takhi Pikhing Khua Belas, dan Takhi Bujantan Budamping.

 

 

BACA JUGA:Terlilit Hutang, Nekat Gantung Diri di Garasi Rumahnya

 

Selain Provinsi Lampung, kegiatan tersebut juga diikuti oleh 34 Dinas yang membidangi Kebudayaan dari Provinsi serta Kabupaten/Kota lainnya, juga dihadiri oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah masing-masing.

 

Adapun upaya pelestarian budaya melalui penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini juga merupakan salah satu upaya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian, sesuai dengan 33 Agenda Kerja Gubernur.

 

Sumber: