Dihadapan Dispora, Nanang Copot Tarif Masuk Stadion
Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto bersama Forkopimda melepas banner pemberitahuan soal penerapan biaya masuk Stadion Zainal Abidin Pagaralam, Rabu (30/8/2023--Ist Kominfo Ls
KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Penerapan tarif masuk Rp 2.000 di Stadion Zainal Abidin Pagaralam Kalianda oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan membuat murka Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.
Orang nomor satu di Lampung Selatan ini langsung menurunkan banner keterangan berbayar masuk stadion tersebut. Nanang mengajak Kapolres Lamsel, Yusriandi serta Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati dan disaksikan Kepala Dispora Lamsel Ariswandi di Stadion Zainal Abidin Pagaralam Kalianda, Rabu (30/8/2023).
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut akan di kaji ulang oleh Pemkab Lampung Selatan. Meski demikian Nanang Ermanto memastikan tidak memberlakukan tarif masuk atau dicabut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
BACA JUGA:Dampak Nyata El Nino, Puluhan Hektare Sawah di Lambar Terancam Gagal Panen
“Kami bersama Forkopimda membatalkan penerapan perda soal biaya masuk stadion ini. Karena ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” ungkap Nanang sambil melepas banner pemberitahuan tersebut.
Dia menegaskan, tidak akan ada pungutan atau biaya untuk aktifitas berolahraga bagi masyarakat. Khususnya, bagi sarana olahraga yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Karena kita ingin bagaimana memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Kalau masyarakatnya sehat, tentu pemerintah juga bahagia,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pencabutan kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat. Perda yang dibuat itu, bisa diterapkan dengan konsekuensi tertentu atau yang bersifat komersil.
BACA JUGA:Stok Pangan di Lamsel Masih Lebih Dari Kebutuhan
“Kita bayar masuk ke stadion itu kalau ada event. Baru bisa kita terapkan. Seperti ada pertandingan resmi atau turnamen bahkan konser musik. Baru itu bayar. Kalau hanya untuk berolahraga saya rasa tidak perlu. Tapi kalau untuk parkir kendaraan kami rasa itu juga perlu. Nanti kita kaji ulang perdanya,” pungkasnya.
Sumber: