Curi Kambing Tetangga, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

Curi Kambing Tetangga, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

--

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ekor kambing, 1 tali rapiah dan lakban yang dipakai tersangka untuk mengikat kaki dan mulut kambing.

 

"Pelaku beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya 

(Humas Polres Lamtim)

Sumber: