Kepala Bappeda Novriwan Jaya Akan Ditetapkan Sebagai Penjabat Sekda Tubaba

Kepala Bappeda Novriwan Jaya Akan Ditetapkan Sebagai Penjabat Sekda Tubaba

Lampungnewspaper.com - Kepala Bappeda Tulang Bawang Barat (Tubaba) Novriwan Jaya, SP akan ditetapkan menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba menyusul ditunjuknya Novriwan Jaya sebagai PLH (Pelaksana Harian) Sekda Tubaba oleh Bupati H.Umar Ahmad, SP, Rabu kemaren 2 September 2020. Penunjukan tersebut menindaklanjuti berakhirnya masa jabatan H.Herwan Sahri, SH.,M.AP sebagai Sekda Kabupaten yang berjuluk Bumi Ragemsai mangei wawai yang diketahui berakhir 2 September 2020. \"Selama sepuluh hari kedepan akan diproses peningkatan status PLH menjadi Penjabat Sekda Tubaba,\"ungkap Wakil Bupati H.Fauzi Hasan, SE.,MM kepada wartawan seusai Rakor pejabat Esselon II dan III dilingkungan Pemkab Tubaba, Kamis (3/9/2020). Lebih lanjut wakil Bupati H.Fauzi Hasan, SE.,MM menjelaskan bahwa mantan Sekda Herwan Sahri saat ini tetap menjadi pejabat, lantaran adanya proses seleksi lelang terbuka (selter) sehingga proses ini akan disegerakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tubaba. \"Kita akan segerakan seleksi sekda dan jabatan-jabatan kosong, baru setelah itu ada proses lagi Herwan Sahri ini akan ditempatkan dimana,\" jelasnya. Diketahui dari ketentuan tentang PLH dan Plt yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan bahwa, Pelaksana Harian (Plh) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara sedangkan Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Sementara PLH atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. \"Kedudukan Penjabat Sekda sama dengan kewenangan jabatan Sekda Defenitip dan harus dilantik,\"terang Novian Priahutama Kepala BKD Tubaba.(SANUR)

Sumber: