MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Melarang di Tempat Ibadah

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Melarang di Tempat Ibadah

Pimpinan Mahkama Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan tentang peraturan tempat kampanye, 15 Agustus 2023.--Youtube

JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu.

 

 

MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah tapi tetap melarang kampanye di Tempat Ibadah.

 

 

 

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkama Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.

 

 

BACA JUGA:KPU Tulangbawang Tetapkan 391 Bacaleg Hasil DCS

 

 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi keputusan tersebut.

 

 

 

Dalam putusan tersebut tertulis, Kampanye peserta pemilu di tempat  fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas tersebut.

 

 

 

Adapun bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah adalah sebagai berikut;

 

 

 

"Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" demikian bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah. 

 

 

 

Sementara bunyi putusan yang membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah yaitu ;

 

 

Sumber: disway.id