Zona Kuning Covid19 Disdik Tubaba Akan Terbitkan Kebijakan Belajar Tatap Muka

Zona Kuning Covid19 Disdik Tubaba Akan Terbitkan Kebijakan Belajar Tatap Muka

Lampungnewspaper.com - Diterbitkannya Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 dimasa pandemi Covid19 yang memungkinkan sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di daerah zona hujau dan kuning, atau risiko rendah Covid-19. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui dinas Pendidikan Tubaba akan mengeluarkan kebijakan KBM ditingkat SMPN swasta dan SDN secara bertahap. \"Revisi SKB Empat Menteri tersebut memungkinkan daerah zona hijau dan kuning covid19, melakukan KBM tatap muka dan Tubaba masuk zona kuning,\"terang Kadis Pendidikan Tubaba, Budiman Jaya,S.STP., M.IP, Selasa (18/8/2020) kepada Lampung newspaper.com diruang kerjanya. Lebih lanjut Kadis Budiman Jaya mengatakan bahwa, salah satu kebijakan yang akan dikeluarkan Disdik Tubaba adalah KBM tatap muka tingkat Sekolah Dasar (SD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tubaba Nomor : B/174/II.01/HK/TUBABA/2020, tanggal 9 Juli 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 di Masa Pandemi Covid19 ditetapkan tanggal 14 September 2020. \"Merujuk kepada revisi SKB Empat Menteri tersebut, rencananya untuk tingkat SD akan dimajukan jadwalnya, mulai tanggal 24 Agustus 2020 mendatang, sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belajar tatap muka direncanakan dimulai setelah 2 bulan tingkat SD berlangsung,\" jelasnya. Metode BTM di Tubaba akan diberlakukan secara bertahap, dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan covid19 yakni memakai masker, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak guna keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan pada satuan pendidikan. \"Kesiapan sekolah untuk melakukan BTM harus menjadi perhatian, terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan Covid19 yang harus diterapkan secara ketat termasuk dukungan izin tertulis dari orang tua siswa. Sekolah dapat menolak penyelenggaraan BTM apabila dinilai beresiko,\" pungkasnya. Berdasarkan informasi dari Disdik Tubaba, diketahui revisi tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI tanggal 7 Agustus 2020, Nomor 03/KB/2020; Nomor 612 Tahun 2020; Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020; Nomor 119/4536/SJ (SKB Empat Menteri), tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020; Nomor 516 Tahun 2020; Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020; Nomor 440-882 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid19.(Snr/Red)

Sumber: