Dishub Metro Larang Parkir di Rumah Dinas Walikota
--
“Penyampaiannya, kepada orang tua atau wali murid itu kita lakukan melalui petugas secara humanis. Sehingga, kesannya tetap baik dan bermartabat, serta mereka pun lebih mudah memahaminya,” bebernya.
“Saya juga sudah buatkan SPT rutinnya, itu berlangsung setiap hari selama saty minggu ke depan, kecuali di hari libur,” tukasnya.
Diketahui, larangan parkir sembarangan di bahu jalan telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009. Pada Pasal 287 ayat 1 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap rambu-rambu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000. (Mrc)
Sumber: