Kurang Dari 3 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Di Lamtim

 Kurang Dari 3 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Di Lamtim

--

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street dan 1 BPKB sepeda motor Merk Honda Beat.

 

"Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna proses lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutupnya

(Humas Polres Lampung Timur)

 

Sumber: