PT.ASDP Menang Gugatan Kasasi di MA

PT.ASDP Menang Gugatan Kasasi di MA

--

Putusan tersebut juga membebankan para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500 ribu. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Lampung Selatan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

 

Pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 telah menerima relaas pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kla Jo 63/PDT/2022/PT TJK Jo 395 K/Pdt/2023 dalam perkara antara; Tugino, dan kawan-kawan yang dahulu sebagai para penggugat/para pembanding sekarang sebagai para pemohon kasasi.

 

Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. yang diwakili Pj Kasi Datun Kejari Lamsel, Satwika Narendra, S.H. mengatakan keberhasilan itu tidak terlepas dari usaha dan kerja keras timnya. Dia mengaku lega karena mampu memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). 

 

"Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim. Sehingga hasilnya sesuai dengan harapan kami," katanya. (rnd)

Sumber: