PT.ASDP Menang Gugatan Kasasi di MA

PT.ASDP Menang Gugatan Kasasi di MA

--

BAKAUHENI, LAMPUNGNEWSPAPER - PT ASDP Cabang Bakauheni dianggap secara sah memiki aset tanah seluas 752.485 hektare. BUMN itu telah memenangkan perkara perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), sehingga PT ASDP Cabang Bakauheni dapat memanfaatkan dan/atau mempergunakaan aset tanah tersebut.

 

BACA JUGA:BPSK Lampung Selesaikan Sengketa Konsumen-PLN dengan Konsiliasi

 

Hal tersebut berdasarkan putusan Kasasi Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kla Jo 63/PDT/2022/PT TJK Jo 395 K/Pdt/2023 dalam perkara antara Tugino, Ratim, Jumino, Sugeng, dan Waluyo. Mereka berlima dahulu berstatus sebagai para penggugat/para pembanding dan sekarang berubah sebagai para pemohon kasasi.

 

Dalam siaran pers yang diterima Radar Lamsel pada Rabu, 9 Agustus 2023, Tugino dan kawan-kawan melawan 4 pihak. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dahulu sebagai tergugat I/terbanding I sekarang sebagai termohon kasasi I. Lawan mereka berikutnya yaitu PT ASDP Indonesia Ferry.

 

PT ASDP berstatus sebagai tergugat II/terbanding II yang sekarang sebagai termohon kasasi II. Lalu ada Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar II.

 

Kementerian PUPR dahulu sebagai turut tergugat I/turut terbanding I sekarang sebagai turut termohon kasasi I, kemudian Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung dahulu sebagai turut tergugat I/turut terbanding II sekarang sebagai turut termohon kasasi II.

 

Dalam perkara perdata a quo tersebut diputus oleh Mahkamah Agung No. 395 PK/Pdt/2023 tanggal 05 April 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut; mengadili menolak permohonan kasasi dari para pemohon jasasi yaitu Tugino, Ratim, Jamino, Sugeng, dan Waluyo.

 

Sumber: