BPSK Lampung Selesaikan Sengketa Konsumen-PLN dengan Konsiliasi

BPSK Lampung Selesaikan Sengketa Konsumen-PLN dengan Konsiliasi

--

Tagihan yang semula membengkak Rp37juta, akhirnya disepakati menjadi Rp13,8 juta berdasarkan perhitungan teknis yang dilakukan PLN. Serta pembayaran dilakukan melalui sistem cicil selama 24 bulan. Di luar tagihan pemakaian rutin listrik per bulan. 

 

"Saya menerima dan secara sadar akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh BPSK, saya juga mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan. Ini akan menjadi pelajaran bagi saya kedepannya untuk lebih berhati-hati dan tertib, semoga tidak ada lagi kesalahan serupa," ujar Briandi usai sidang di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Selasa (8/8/2023).

 

Terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni SP. MT, didampingi Kabid Perdagangan Dalam Negeri Zimmi Skill, SE. MM, mengapresiasi penyelesaian sengketa konsumen yang telah dilakukan BPSK. 

 

"Kedepan kami mengimbau kepada masyarakat Lampung apabila terjadi sengketa antara konsumen dan pengusaha untuk segera melaporkan ke sekretariat BPSK yang ada di Dinas Perdagangan. Penyelesaian cepat, dan murah sehingga tidak memberatkan," ujarnya. 

 

Diketahui konsumen dapat melakukan pengaduan melalui nomor +62 838-7245-1271 dan mengikuti petuntuk lanjutan dari chat whatsapp. Atau dapat melaporkan langsung ke sekretariat BPSK yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, di Jalan Cut Mutia atau ke Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah. (rls)

Sumber: