Dua Tahun Buron, Akhirnya Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Dua Tahun Buron, Akhirnya Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

--

 

“Yang jelas kita masih terus mengembangkan kasus ini. Akibat perbuat pelaku ES akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam pidana penjara 7 tahun, “pungkasnya. (Mul/Zep)

Sumber: