Dua Tahun Buron, Akhirnya Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Dua Tahun Buron, Akhirnya Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

--

PRINGSEWU, LAMPUNGNEWSPAPAER - Dua tahun kabur ke pulau Jawa karena buronan kasus Curanmor, ES alias Dedek Alias Ongok, (33) warga Desa Sungai Langka, Gedong Tataan, Pesawaran akhirnya di tangkap polisi.

 

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan Pelaku ES masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor setelah rekannya, AH alias Jun Pecong (42) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo terlebih dahulu ditangkap polisi pada tanggal 8 September 2021 lalu.

 

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Lampung Tertinggi di Sumatera, Sektor Pariwisata Jadi Andalan

 

“Pelaku ES berhasil kita tangkap saat sedang berada di daerah kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (5/8) malam, “ujar Kapolsek kepada wartawan, Senin (7/8) Menurut Kapolsek, ES diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat BE 5695 RN milik Reza Andre Alfian (26) warga Pekon Panggungrejo, Sukoharjo, Pringsewu yang terjadi pada tanggal 8 September 2021 lalu.

 

 

Awal kronologis Sepeda motor yang diparkirkan disamping rumahnya dengan posisi kunci kontak masih terpasang ditinggal pemiliknya memperbaiki jendela rumahnya. “Sepeda motor yang sedang parkir dicuri oleh kedua pelaku.

 

Akan tetapi berhasil diketahui oleh istri korban yang kemudian meneriaki maling hingga kedua pelaku langsung kabur melarikan diri, “kata dia lanjut Kapolsek, AH berhasil dikejar dan babak belur dihajar warga yang kesal dengan aksinya. Sementara ES berhasil kabur dengan menggunakan kendaraan miliknya.

 

“kedua pelaku sudah membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun pelali panik akhirnya sepeda motor tersebut ditinggalkan tidak jauh dari TKP”terangnya. Dijelaskan dia, pelaku ES yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini sempat kabur ke Pulau jawa untuk menghindari kejaran dari aparat polisi.

Sumber: