Wajah Kotabumi kumuh akibat spanduk

Wajah Kotabumi kumuh akibat spanduk

--

 

"Sesuai aturan bisa dikenakan pajak daerah. Untuk penertiban juga menjadi tanggungjawab pihak Satpol PP," jelasnya.

 

sementara Kasat pol-pp  khairul anwar dan di dampingi kabid penegak perda Sutejo.  mengatakan pihak nya belum bisa berbuat apa-apa untuk sekarang ini karna belum adanya koordinasi dengan bawaslu. 

 

kami belum bisa mengambil tindakan/menertibkan karna belum adanya koordinasi dari bawaslu terkait pemasangan baleho bacaleg. 

 

tapi kami sudah memberikan himbauan secara lisan kepada bacaleg secara personal, untuk tidak memasang baleho tidak pada tempat nya dan dalam waktu dekat ini kami akan membuat surat edaran pemberitahuan secara tertulis agar mereka melepas baleho yang tidak terpasang pada tempatnya,"ujarnya(Prn/Ags)

Sumber: