Polresta Bandar Lampung Ungkap 29 Kasus dan 29 Pelaku Kejahatan Dalam Waktu Satu Bulan

Polresta Bandar Lampung Ungkap 29 Kasus dan 29 Pelaku Kejahatan Dalam Waktu Satu Bulan

--

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER – Sebanyak 29 Kasus konvensional meliputi 21 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus pencurian dengan kekerasan dan 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diungkap Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung selama kurun waktu bulan Juli 2023 dan menangkap 29 orang tersangka. 

 

BACA JUGA:Kompolnas Desak Polda Lampung Agar Transparan Mengungkap Kasus Narkoba Melibatkan Kasat Narkoba Polres Lamsel

 

Selain berhasil mengungkap kasus kasus tersebut, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran juga berhasil menangkap 29 orang tersangka dalam kurun waktu 1 bulan.

 

 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., saat konferensi pers mengungkapkan bahwa ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandar Lampung dan Jajaran dalam mengungkap kasus kasus konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (curat), Pencurian dengan kekerasan (curas) dan Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung khususnya selama kurun waktu bulan Juli.

 

 

“Untuk pengungkapan kasus curanmor, paling banyak ada di Polsek Sukarame sedangkan kasus Curat ada di Polsek Kedaton” ungkap Kombes Pol Ino Harianto saat konferensi pers di lobi Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (03/08/2023).

 

 

Lebih lanjut, Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap setiap kasus yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Sumber: