Usai Pakai Sabu, EY(33) Ditangkap Tim Opsnal Res Narkoba Polres Kota Metro

Usai Pakai Sabu, EY(33) Ditangkap Tim Opsnal Res Narkoba Polres Kota Metro

--

Saat ini, pelaku EY berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kota Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

BACA JUGA:Lurah Cempedak Benarkan Bawa Pisau, Tapi Untuk Potong Tali

 

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber: