WAW! Kepala Bappeda Lampura Diperiksa Jaksa Hingga 9 Jam
--
Kajari Lampura M. Farid Rumdana menjelaskan, sesuai jadwal memanggil tiga orang saksi, yakni Andi Wijaya, A. Novan F dan M Rezky yang merupakan ASN digunakan Inspektorat Lampura.
Dijelaskan Farid, Materi pemerikasaan terhadap kepala Bappeda ini lebih kepada mekanisme bagaimana perencanaan dari sebuah kegiatan.
Kemudian lanjut dia, pemeriksaan terhadap dua orang pegawai dari Inspektorat terkait dengan tupoksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Pemeriksaan saksi ini terus berlanjut dan Insya Allah setiap hari akan melakukan pemeriksaan secara meraton, dalam rangka percepatan penanganan perkara tipikor," jelas Farid.
Lebih lanjut Farid menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut untuk memperkuat keterangan dan pembuktian guna mencari siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Kami mohon untuk bersabar. Karena pananganan perkara ini, terus melaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan yang ada," kata Farid.
Farid menegaskan, terkait keterangan pers atau rilis perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejari Lampura secara resmi. Yang mengeluarkan pernyataan hanya dari Kepala Kejaksaan dan Kasi Intelijen.
Dari hasil laporan penyidik terang dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini pada Inspektorat Lampura.
Sumber: