TOK! Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lanjut Kerja

TOK! Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lanjut Kerja

--

 

b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;

 

c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/ atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya. (Mul/Zep)

Sumber: