TOK! Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lanjut Kerja
--
b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/ atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya. (Mul/Zep)
Sumber: