Nanang Fokus Urus Lamsel, Tak Kenal Siapa Bintang!

Nanang Fokus Urus Lamsel, Tak Kenal Siapa Bintang!

Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto bersama sejumlah pejabat tengah santai menikmati sajian live musik di Bundaran Pancasila Kalianda, Sabtu (30/7/2023).--

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto sepertinya tidak ingin mengambil pusing tentang sejumlah pemberitaan miring yang menyudutkan dirinya.

Terlebih, pasca menjadi saksi dalam sidang lanjutan tipu gelap proyek di Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto.

 

 

 

Disela waktu senggang nya saat menikmati hiburan live musik di Bundaran Pancasila Kalianda, Sabtu (30/7/2023).

Nanang menegaskan, jika sebagai warga yang taat dengan hukum dia telah menghadiri persidangan dan menjelaskan apa yang diketahuinya.

 

 

 

"Berkenaan dengan yang katanya ada Intimidasi yang dilakukan ajudan saya, saya tidak tahu. Karena saat itu saya sedang fokus menjalani persidangan," ungkap Nanang saat berbincang dengan sejumlah awak media.

 

 

 BACA JUGA:Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Beruntun Sudah Diamankan

 

 

Dia menambahkan, terlepas ada kericuhan yang berujung adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh ajudannya, pasti ada penyebabnya.

 

Belakangan diketahui, jika persoalan itu bermula dari pihak media yang ngeyel melakukan pengambilan gambar padahal sudah ditegur oleh majelis hakim.

 

 

 

"Yang saya dengar, akibat ada yang mengambil gambar dan ada yang menegur. Tapi itu bukan ranah saya untuk menjelaskan," imbuhnya.

 

 

 BACA JUGA:Farel Sudah Ditangani Dinkes Sejak 2022, Dinsos Siap Dampingi ke RS Dhramais Jakarta

 

 

Perlu diketahui, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

PERMA tersebut berisikan tentang pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan dan keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim,

Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan. Adapun salah satu bunyi pasalnya yakni Pasal 4 Ayat (6) PERMA No 5/2020 yakni, “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan”.

 

 

 

Disaat awal persidangan Ketua/Majelis Hakim mempersilahkan untuk mengambil gambar kepada insan pers/jurnalis sebelum persidangan dimulai. Akan tetapi dipertengahan persidangan masih saja ada yang mengambil serta merekam persidangan.

 

 

Sumber: