Pemkot Bandar Lampung Buka Segel, Angels Wing Kembali Beroperasi

Pemkot Bandar Lampung Buka Segel, Angels Wing Kembali Beroperasi

--

Berikut 9 point yang harus dipatuhi pihak Angels Wing:

 1. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki yakni dibidang usaha restoran dan rumah minum/kafe.

2. Dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah minum/kafe tidak menampilkan musik hingar binger dengan ada dan/atau tidak ada Disc Jockey (DJ), tidak ada permainan lampu sebagai pengiring dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu (pengunjung) untuk berjoget. 

3. Meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol. 

4. Tidak menjual minuman beralkohol Golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

 5. Mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Hiburan malam. 

 6. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha.

 7. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

8. Bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang dilakukan. 

9. Bersedia dicabut izin usaha (penutupan permanen) apa bila melanggar ketentuan pada point diatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dka)

Sumber: