Satresnarkoba Polres Kota Metro Tangkap Pengguna dan Pengedar Sabu
--
METRO, LAMPUNGNEWS PAPER - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu diantaranya diduga merupakan pengedar, polisi temukan 23 paket sabu siap edar saat penggeledahan.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan awal mula ditangkapnya pengedar sabu berinisial JS(43), warga Tegalarum, Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, pemilik puluhan paket sabu tersebut.
“Jadi, polisi menangkap dua laki-laki yang masing-masing adalah pengguna dan penjual atau bandar sabu. Awalnya, petugas menangkap pemuda berinisial AS(27), warga Desa Pakuanaji, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur yang sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro bersama temannya berinisial S yang merupakan saksi. Mereka tertangkap tangan pada Jumat, 14 Juli 2023 sekitar jam 00:05 WIB,” kata dia, Senin, 17/7/2023.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip bening yang berisi butiran sabu, dari dalam kantong celana AS, sebelah kanan. Kemudian, dilakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial JS,” lanjutnya.
Berbekal informasi dari AS, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro langsung menuju lokasi yang disebutkan, hingga akhirnya pelaku JS (43) berhasil ditemukan di kediamannya, di Lampung Timur.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap JS, polisi kembali menemukan sebanyak 23 plastik klip berisi sabu, dari dalam kantong jaket sebelah kiri,” bebernya.
“Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnnya, ditemukan barang bukti keseluruhan lainnya, seperti alat hisap, alat timbang dan pengemasan sabu juga,” tukasnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima Lampung Newspaper dari Humas Polres Kota Metro, diketahui seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AS dan JS yakni, 24 plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai, 2 pack plastik klip bening ukuran 7x10, 3 pack plastik klip bening ukuran 6x10, 8 lembar plastik klip bening ukuran sedang kondisi kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit smartphone android merk Oppo Reno 5, kemudian 1 unit handphone merk Nokia, 2 batang sedotan warna hitam, 1 alat hisap sabu atau bong, serta uang tunai sebanyak Rp557 ribu.
Dua pelaku yakni AS dan JS berikut barang buktinya, saat ini diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kota Metro, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mrc)
Sumber: