Pandemi Covid19 Penyampaian APBD-P TA 2020 Tubaba Molor
Lampung NewsPaper.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2020 kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) sampai saat ini belum disampaikan kepada DPRD untuk pembahasan dan pengesahan Raperda dimaksud. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba, Mirza Irawan DA, S.Sos., MM kepada Lampung News Paper, Rabu (15/7/2020) mengatakan bahwa, terlambatnya penyampaian tersebut karena adanya wabah Covid19 sehingga pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA.2019 Kabupaten Tubaba diperpanjang waktunya. \"Akibat pandemi Covid19, pemeriksaan LKPD oleh BPK RI Perwakilan Lampung yang dilaksanakan sejak bulan April-Mei mengalami kesulitan karena pemeriksaan tersebut harus melalui video conference (Vicon), online, dan kesulitan lainnya sehingga penyerahan LHP baru dilaksanakan pada tanggal 22 Juni yang lalu,\" terangnya. Lebih lanjut dikatakan oleh Kaban BPKAD bahwa,mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 90 ayat (1) seharusnya rancangan KUA- PPAS APBD-Perubahan sudah disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua di bulan Juli 2020. \"LHP BPK yang telah diserahkan tersebut saat ini tengah dilakukan perbaikan dan koreksi sesuai dengan catatan dan temuan BPK RI, dan disampaikan ke DPRD untuk dibahas guna dilakukan pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Keuangan Tubaba TA 2019,\" jelasnya. Raperda Pertanggungjawaban Keuangan Kabupaten Tubaba pada APBD TA. 2019 sampai saat ini lanjut Mirza, belum disahkan dewan, sehingga eksekutif juga belum bisa menyampaikan KUA-PPAS APBD-P, karena ini harus berurutan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.(SANUR)
Sumber: