Kalah Gesit, Pemerintah Kota Bandar Lampung Disalip Pandawara Group Tangani Pantai Terkotor No 2 di Indonesia
--
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Pandawara group akhir-akhir ini menjadi bahan pembahasan masyarakat di kota Bandar Lampung, akibat video viral yang menunjukan salah satu pantai di daerah Sukaraja kota Bandar Lampung yang dipenuhi sampah menumpuk di bibir pantai Sukaraja dan sekitarnya.
Dalam video viral tersebut, salah satu anggota Pandawara group menyatakan pantai Sukaraja adalah pantai terburuk dan terkotor nomor 2 di Indonesia.
"Lampung mohon maaf dan tanpa mengurangi rasa hormat, pantai terburuk dan terkotor nomor 2 di Indonesia ada di daerah kalian, " ujar salah anggota Pandawara group.
Dalam video tersebut juga, Pandawara group mengajak 1000 masyarakat Lampung untuk berkontribusi dalam membersihkan sampah di pantai Sukaraja yang akan dilaksanakan pada Senin (10/7/2023).
Sampah di pantai Sukaraja yang menumpuk juga dirasakan oleh masyarakat sekitar yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Salah satu nelayan yang merasakan dampaknya yakni Heri (43) yang juga mengantungkan hidupnya dari mencari ikan di pantai Sukaraja.
"Iya mas, memang sampah yang menumpuk ini sangat berpengaruh terhadap hasil tangakapan ikan. Sampah ini juga sangat menyulitkan saya dalam melakukan pekerjaan karna banyaknya sampah yang menyangkut di jaring" kata Heri saat diwawancarai pada Minggu (9/7/2023).
Sebelumnya, konten dari Pandawara group sangat diminati oleh generasi milenial di media sosial, sebab konten yang dibuat oleh lima pemuda ini dinilai sangat bermanfaat dan berdampak pada lingkungan hidup.
Salah satu konten dari Padawara group yang juga viral yakni saat membersikan pantai terburuk dan terkotor nomor 1 di Indonesia yang tepatnya di pantai Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Program yang diusung oleh Pandawara group diharapkan dapat menyadarkan masyarakat sekitar akan dampak yang ditimbulkan akibat tumpukan sampah tersebut, dan Pemerintah agar lebih memperhatikan kondisi lingkungan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Sumber: