LSM Forkorindo Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Penyelewengan Dana BOP di TK PAUD Negeri Pembina Menggala

LSM Forkorindo Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Penyelewengan Dana BOP di TK PAUD Negeri Pembina Menggala

\"\" Terkait indikasi adanya penyelewengan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Tahun 2017, 2018 dan 2019 yang diduga difiktifkan di TK Pendidikan Usia Dini (PAUD) negeri Pembina Menggala, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Lampung, Gunawan sangat menyayangkan hal tersebut dapat terjadi dan berharap, aparat penegak hukum dapat memanggil pihak sekolah, untuk diminta keterangannya. Menurut Gunawan, antara pihak Kepala Sekolah dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang juga, terkesan tidak transfaran dan menutup-nututupi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggara, sehingga hal ini semakin mengindikasikan adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Seharusnya khususnya kepala sekolah dan dinas pendidikan lebih transparan dalam pengelolaan dana BOP paud dan dana-dana yang lain,” ujarnya, Rabu (18/19). Sebab, lanjutnya, dalam pengelolaan dana itu bukan rahasia, namun itu adalah konsumsi publik yang harus diketahui oleh publik agar dapat sama-sama memantau. “Tetapi mereka terkesan tertutup karena sepertinya mau dapat untung besar, jadi pihak sekolah dan dinas terkait kurang transparan,” jelas Gunawan. Gunawan meminta kepada instansi terkait dan Aparat penegak hukum, baik Kepolisian ataupun Kejaksaan, dapat menggungkap adanya indikasi penyelewengan dana BOP tahun 2017/2019 tersebut. “Saya selaku Ketua Forkorindo Provinsi Lampung, meminta kepada dinas terkait, Polres Tulangbawang dan Kejari Menggala, agar segera menggungkap siapa pelaku indikasi penyelewengan dana BOP tahun 2017/2019 yang disinyalir disalahgunakan tidak tepat sasaran, realisasi dilapangan tidak ada. Semua bukti hasil diinvestigasi dibawah bahwa semua itu fiktif. Pihak sekolah terkesan menutupi,” terangnya. Dikatakannya, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengambil langkah untuk mengecek, dan mengungkap indikasi penyelewengan dana BOP tersebut ke publik. “Dalam waktu dekat beberapa lembaga-lembaga khususnya Forkorindo akan mengajukan masalah ini kepenegak hukum dan masyarakat luas, kalau kita temukan kejanggalan-kejanggalan adanya indikasi temuan,” bebernya. Sementara diberitakan sebelumnya, diduga kuat realisasi biaya Operasional Penyelenggara BOP pendidikan anak usia dini, dana yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 600 persiswa dalam pertahunnya. Dimana dana BOP tersebut, direalisasikan untuk kebutuhan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (minimal 50%) dan Bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan tematik (minimal 45%). Bahan untuk pembelajaran peserta didik seperti Buku gambar, buku mewarnai, kertas lipat, krayon, spidol, pensil, domino, gambar atau angka, huruf, stik es krim atau tali elastis, pasir, kancing, kerang-kerangan, batu-batuan, biji-bijian, dan bahan habis pakai lainnya serta Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) dengan maksimal 45 persen. Kemudian APE dalam dan APE luar Penyediaan alat mengajar bagi pendidik (maksimal 15 persen) Penyediaan alat mengajar seperti White board, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru, kertas dan lainnya. Kegiatan Pendukung (maksimal 35%) Penyediaan makanan tambahan untuk siswa PAUD diberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan terutama bagi anak usia 0-2 tahun dan Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid untuk membiayai konsumsi pertemuan (kegiatan parenting) Transport pendidik diberikan untuk pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik memberi transport pendidik, penyediaan buku administrasi, seperti buku induk peserta didik, buku laporan perkembangan anak, buku inventaris, dan yang lainnya. Kemudian Perawatan sarana dan prasarana (maksimal 15%) Perbaikan dan pengecatan ringan, penggantian lampu, pegangan pintu, perbaikan meja dan kursi, dan yang lainnya. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD, Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD, seperti, leaflet, booklet, poster, papan nama, langganan listrik, telepon, internet dan air bersih. Ironisnya, menurut wali murid yang enggan disebutkan namanya, sejak 2017/2019 sarana bermain dan sarana belajar di TK PAUD itu tidak direalisasikan bahkan, wali murid atau siswa dikenakan biaya SPP sebesar Rp 25.000 perbulan. Kemudian iuran baju seragam murid sebesar Rp 715.000 dan uang kegiatan siswa di sekolah sebesar Rp 900 ribu lebih. Disinyalir pihak sekolahan memfiktifkan data laporan sejak tahun 2017/2018 dan 2019, ada permainan kongkalikong antara kepala sekolah dan pihak bendahara sehingga berdampak kepada kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Sementara itu, Nurlaila Spd Aud, kepala sekolah, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana BOP sejak tahun 2017/2019 ia berkilah, bahwa realisasi dana BOP sudah sesuai dengan juklak-juknis. “Saya baru saja menjabat, baru dilantik menjadi kepala sekolah pada september lalu tahun 2019, terkait realisasi BOP tahun 2017/2018 saya tidak tahu, karena itu masih jaman kepala sekolahnya ibu Meri yang ketika itu menjabat sebagai kepala sekolah,” jelas Nurlaila di ruangannya. Ketika disinggung, Terkait besaran dana BOP persiswa sebesar Rp 600 ribu persiswa pertahunnya, Nurlaila, membenarkan hanya saja dana tersebut dicairkan 2 tahap per 6 bulan sekali sebesar Rp 300 ribu, pertahun 2019 baru dicairkan tahap 1 untuk tahap 2 belum dicairkan. “Terkait anggaran BOP tahun 2019, tahap II belum cair, dalam waktu dekat ini akan saya realisasi dana BOP tahap ke II sesuai petunjuk juknis, untuk BOP tahap satu 2019 saya tidak tahu karena ketika itu saya belum menjabat selaku kepala sekolah, termasuk realisasi BOP tahun 2017 dan 2018 lalu.,” Bebernya Lebih lanjut, Nurlaila juga membenarkan adanya SPP dalam setiap bulannya dan dana kegiatan siswa atau perpisahan. “Disini memang ada SPP perbulannya Rp 25.000, itu untuk membayar guru honorer disini, kalau untuk biaya perpisahan itu diluar BOP, memang dari wali murid kita sudah rapat dengan orang murid dan kita ada bukti tanda tangan wali murid, hasil musyawarah itu cuma Rp 150.000,” terangnya.

Sumber: