Jelang Tahun Baru Imlek, Tiket Kereta Api di Wilayah Divre IV Tanjungkarang Ludes Terjual
BANDARLAMPUNG - Pengguna jasa transportasi KA di wilayah Operasional Divre IV Tanjungkarang meningkat saat libur Tahun Baru Imlek.
Terhitung mulai tanggal 20-24 Januari 2023, sebanyak 10.434 tiket KA atau 92 % dari 11.380 tiket KA yang disiapkan Divre IV Tanjungkarang ludes terjual. Terkhusus untuk KA Ekspres Rajabasa relasi Tanjungkarang - Kertapati (PP) hingga tanggal 23 Januari 2023 mendatang 100 % terjual yakni sebanyak 4.240 tempat duduk sedangkan untuk KA Kualastabas relasi Tanjungkarang - Baturaja (PP) telah terjual sebanyak 99% atau 4.854 tempat duduk.
Pelakhar Kabag Humas PT. KAI Divre IV Tanjungkarang, Muhammad Reza Fahlepi menjelaskan, menjelang libur Tahun Baru Imlek 2023 yang jatuh pada tanggal 22 Januari 2023, untuk keberangkatan tanggal 20 Januari sampai 24 Januari 2023 KAI Divre IV Tanjungkarang menyiapkan tiket 11.380 dengan rincian untuk KA Ekspres Rajabasa sebanyak 5.300 tiket dan KA Kualastabas sebanyak 6.080 tiket.
Untuk syarat-syarat keberangkatan bagi penumpang masih mengacu dengan SE Kemenhub nomor 84 tahun 2022 dan SE Kemenkes nomor HK.02.02/II/3984/2022 yakni sbb :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster).
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua.
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua.
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Sebelum berangkat menggunakan jasa transportasi kereta api, dihimbau kepada para calon penumpang KA agar memastikan terlebih dahulu telah memenuhi syarat-syarat perjalanan yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi pembatalan tiket yang diakibatkan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat perjalanan tersebut dan keberangkatan libur tahun baru Imlek ini dapat berjalan dengan aman, sehat dan menyenangkan,\" tutup Reza. (rls)
Sumber: