LSM GMBI Dan Warga Sumur Buang Mengutuk Keras Maraknya Peredaran Obat Golongan-G di Rangkasbitung – Leba
Lebak, Banten - Maraknya peredaran obat golongan G seperti eximer dan tramadol di rangkasbitung Kabupaten Lebak - Banten sangat meresahkan masyarakat, khususnya para orangtua yang memiliki anak yang beranjak dewasa. Kekhawatiran ini seperti yang dialami keluarga Bapak Aris karena Aris memiliki anak remaja. Dikatakan Aris berani-beraninya itu jualan obat-obatan terlarang didaerah kampung saya. Aris pun mengancam bila kios tersebut tidak kunjung ada penertiban atau penangkapan, akan mengerahkan warga kampung untuk mengusir dan membawanya ke pihak berwenang. \"Selain kios ini dekat sekali dengan rumah saya yakni di kampung liang cacing yang tidak jauh dengan kios penjual obat-obatan tersebut, yakni di depan SPBU Sumur Buang, jadi saya sangat mengutuk keras dengan adanya kios haram tersebut,\" ujar Aris. \"Lihat saja bila ini kios masih saja jualan obat-obatan yang dapat merusak generasi muda, kami warga kampung akan mengobrak abrik dan membawa paksa ke polsek atau polres,\" tegas Aris. Hal ini tidak lepas bagaimana aparat penegak hukum (APH) akhir-akhir ini, khususnya Polres Lebak telah menangkap para pelaku pengedar obat golongan G, belum lama ini di wilayah Lebak Selatan. Ketua LSM GMBI Lebak Hasim mengatakan bahwa obat golongan G ini sangat membahayakan jika dikonsumsi, kemudian tanpa izin edar. \"Jelas kami merasa resah akan adanya peredaran obat tersebut dan sasarannya kalangan remaja yang merupakan generasi bangsa,\" ujar Hasim kepada media, Kamis (21/1/2023). Ada beberapa titik yang beroperasi dengan sasaran anak remaja mereka mendapatkan obat tersebut tanpa menggunakan resep dokter. \"Jadi obat ini sering disalahgunakan dan obat tersebut merupakan obat yang harus menggunakan resep dokter, karena efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Heximer ini sama bahayanya dengan narkotika,\" tambah Hasim. Demi menyelamatkan generasi muda, kata Hasim LSM GMBI Lebak akan menjadi yang terdepan sebagai lembaga kontrol yang akan bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) agar peredarannya tidak ada di Kabupaten Lebak. \"Kami mengutuk keras peredaran obat yang tidak memiliki izin edar yang akan merusak generasi muda Kabupaten Lebak. Untuk itu, kami akan berkordinasi dengan penegak hukum agar warung-warung yang berkedokan toko kosmetik tapi menjual obat tanpa izin edar diproses secara hukum,\" pungkasnya. (*)
Sumber: