2022, 142 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Bandarlampung

2022, 142 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Bandarlampung

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, BANDARLAMPUNG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung mencatat, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tapis Berseri ada 142 kasus selama 2022. \"142 kasus di 2022 ini sudah semuanya diselesaikan bersama dengan lembaga lainnya, seperti Komnas PA, Kepolisian dan lainnya,\" ujar Plt. Kepala Dinas PPPA Kota Bandarlampung, Maryamah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu, 15 Januari 2023. Menurutnya, dari jumlah kasus yang ada, kasus kekerasan seksual yang paling banyak. Baik kasus ini menimpa perempuan maupun pada anak. \"Selain itu kasus kekerasan juga yang paling banyak menimpa pada anak-anak yaitu mencapai 78 kasus, sementara pada perempuan dewasa ada 64 kasus,\" ungkapnya. Semua korban tersebut melapor pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Setelah mereka melapor jelas Maryamah, pertama kali yang pihaknya lakukan pada si korban adalah untuk mengamankan terlebih dahulu ke rumah aman. \"Korban akan kita amankan selama massa waktu 14 hari. Karena si korban ini harus dijauhi dari lingkungan sekitar,\" terangnya. Seperti, jelasnya, jika korbannya anak-anak yang mengalami perundungan di sekolah, maka si anak dijauhkan terlebih dahulu dari sekolah tersebut. Jangan sampai si anak mengalami trauma. \"Kemudian selama di rumah aman itu akan didampingi juga oleh psikolog, supaya jiwa si anak ini normal kembali tidak ada traumatik. Karena si anak ini juga punya masa depan yang cerah,\" kata dia. Selain itu tambahnya, guna menekan angka kekerasan pada perempuan dan anak tersebut, pihaknya juga telah membentuk relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di setiap kelurahannya. \"Relawan bertujuan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bandarlampung,\" tandasnya. Sementara itu, Kabid Pemenuhan Hak Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Ruth Dora Nababan mengatakan, 142 kasus itu dengan rinci untuk kekerasan terhadap perempuan berupa kekerasan fisik 12 kasus, KDRT 20, kekerasan seksual 19, penelantaran keluarga 1, perselingkuhan 1, perebutan hak asuh anak 6, serta lainnya 5. \"Untuk kekerasan terhadap anak berupa kekerasan fisik 13 kasus, kekerasan seksual 55, pembunuhan 1, TPPO 1, penelantaran anak 1, bullying 2, dan lainnya 5,\" paparnya. Namun, Ruth menilai, tingginya kasus kekerasan seksual menandakan sudah meningkatnya kesadaran korban untuk melapor. \"Untuk pelaku kebanyakan justru dari keluarga terdekat atau tetangga sekitar. Sehingga orangtua agar lebih waspada,\" ujarnya. Kekerasan seksual pada anak juga tak jarang dipicu keberadaan media sosial. \"Tolong orangtua selektif dalam mengizinkan anak saat menginap di rumah teman. Ada kasus perbuatan asusila berasal dari aplikasi Michat,\" ungkap dia. Dinas PPPA sendiri akan semakin masif dalam mengedukasi masyarakat termasuk menggandeng OPD terkait untuk peduli hak anak. (dka/apr)

Sumber: