Yusdiyanto: Tersangka Tidak Koperatif, Polisi Harus Upaya Paksa
LAMPUNGNEWSPAPER.COM, BANDARLAMPUNG - Kasus perkara dugaan pemalsuan surat-surat AJB lahan di Desa Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, atas pelapor Sarimewati Djoenadi dan terlapor berinisial AN yang sudah ditetapkan tersangka masih jalan ditempat, lantaran tersangka tidak kooperatif menyerahkan barang bukti utama. Hal ini disampaikan Kuasa hukum Sarimewati Djoenadi, Marwan kepada awak media Kamis ( 06/10) di Bandarlampung. Hingga saat ini, pihak Polda Lampung melalui Subdit II Ditreskrimum masih belum bisa menyita beberapa barang bukti milik tersangka AN. Dimana dijelaskan oleh Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E Hutagalung, pihaknya sudah melakukan penggeledahan (barang bukti), namun hasilnya tidak ada. “ Ada kesan, Institusi penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Polda Lampung, tidak menggunakan upaya paksa untuk mendapatkan barang bukti. Padahal upaya paksa telah diatur dalam KUHAP. Institusi penegak hukum kepolisan dalam hal ini mewakili Negara tidak boleh kalah sama tersangka,” ujar Marwan dengan nada tinggi. Senada dengan penjelasan Marwan, Dr. Yusdiyanto, S.H., M.H selaku pakar hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), menjelaskan tidak adanya barang bukti milik tersangka yang sebelumnya telah digeledah oleh penyidik, itu merupakan masuk dalam kategori diduga menghalang-halangi penyidikan. “Itu bisa dianggap menghalang-halangi bisa jadi,” katanya, Selasa 4 Oktober 2022 lalu. Ditanya apakah penyidik bisa melakukan upaya paksa untuk mengambil atau tindakan lain dalam perkara ini, Yusdianto menyebut itu bisa dilakukan untuk memudahkan upaya penyelidikan. “Penyidik harus menyematkan status kepada yang bersangkutan. Karena ketika dia diperiksa sebagai saksi yang bersangkutan tidak kooperatif. Upaya paksa semisal dia diminta keterangan namun tidak hadir, saat dilakukan penggeledahan tidak kooperatif,” jelasnya. Maka untuk memudahkan proses tersebut lanjut Yusdianto, hak subyektivitas penyidik untuk menetapkan status yang bersangkutan. “Karena pastinya masih panjang alurnya,” kata dia. Menurut Yusdianto, pihak Kepolisian apabila telah menetapkan tersangka maka yang bersangkutan akan di panggil sebagai tersangka. Oleh kemudian yang berikutnya penyidik akan melakukan pencarian data-data, bukti-bukti pendukung, baik itu pemeriksaan saksi, penggeledahan, lalu kemudian meminta keterangan ahli, terkait dengan posisi yang bersangkutan. “Jadi hal itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan maka secara subyektivitas mungkin sebagaimana hukum acara dia menyimpulkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Intinya untuk memudahkan penyidikan,” ungkapnya. Sementara itu, Sarimewati Djoenadi melalui kuasa hukumnya, Marwan, bahwa dirinya sepakat dengan ahli bahwa sudah diatur dalam hak. “Kalau tidak salah di Pasal 16 KUHP itu bahwa ketika tersangka tidak menyerahkan barang bukti ada upaya paksa pertama penyitaan, tidak kooperatif dengan penyitaan dilakukan penggeledahan, ketika geledah tidak ditemukan maka karena tersangka ini mengakui di BAP bahwa barang bukti itu ada dia lakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya, Rabu 5 September 2022. Setelah diamankan lanjutnya, masih juga tidak menyerahkan barang bukti juga ditahan tersangkanya dengan alasan menghalangi penyidikan. “Dan kedua juga kita meminta agar Kapolda menegur Dirkrimum dan aparat dibawahnya, ada apa sampai tersangka tidak mau menyerahkan barang bukti dan penyidik tidak mau melakukan upaya paksa terhadap tersangka. Harus ditegur dibawah itu,” jelasnya. Menurut Marwan, tersangka AN ini diduga termasuk sudah menghalangi penyidikan. Karena untuk dasar mengetahui peristiwa pidana salah satu buktinya barang bukti itu tadi. “Harapan kita agar tersangka kooperatif,” pungkasnya. (rls)
Sumber: