Buron 3 Bulan, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Buron 3 Bulan, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

--

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Unit Reskrim Polsek Metro Pusat menangkap pelaku penggelapan satu sepeda motor, yang sebelumnya buron sejak Juli 2025. Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada Senin, 6 Oktober 2025. 

Kapolsek Metro Pusat, AKP R.Teguh Pranoto menjelaskan, pelaku berinisial LHG(28) yang merupakan warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur itu pada 19 Juli 2025, meminjam sepeda motor milik korban. Tapi, berhari-hari kemudian, kendaraan roda dua itu tidak dikembalikan.

"Saat itu, pelapor J(43) meminjamkan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario 125 warna biru. Pelaku meminjam, dengan alasan akan mengambil uang di rumahnya. Namun, hingga berhari-hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut," kata AKP Teguh, Selasa, (7/10/2025).

BACA JUGA:Aksi Heroik Ketua RT di Metro Gagalkan Aksi Curanmor dan Nyaris Didor

BACA JUGA:Aksi Nekat Kawanan Pelaku Curanmor Rusunawa Metro Timur Terekam CCTV

"Sepeda motor itu dibawa pelaku dari korban di kawasan Pasar Kopindo, pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar jam 11 siang," imbuhnya.

Sebelumnya, lanjut AKP Teguh, korban sempat mendatangi rumah pelaku, untuk mengambil sepeda motor miliknya itu. Akan tetapi, keluarga pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaannya. 

Dikarenakan tak kunjung menemukan keberadaan pelaku, dan tidak berhasil membawa kembali sepeda motornya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi, dan laporan tersebut tercatat dalam LP/B/28/VII/2025/SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

"Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat langsung melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya dari rumah kontrakannya," beber Kapolsek. 

Dari hasil interogasi awal, kepada petugas, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut. Barang bukti berupa STNK dan BPKB motor Honda Vario turut diamankan petugas. "Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp20 juta," tukasnya.

Saat ini, pelaku LHG beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama empat tahun.(mrc/ral)

 

Sumber: