Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel Cat Mobil, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

--
Ia menegaskan, tindak kekerasan itu dilakukan secara bersama-sama dan masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Saya berharap polisi segera menindaklanjuti perkara ini,' katanya.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Kasat reskrim Bandar Lampung, Kompol Faria Arista belum menjawab saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp.
Sumber: