ARM MUF Sumbagsel Maman Bungkam soal Dugaan Pelanggaran SOP

Mandiri Utama Finance--
Mantan Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance, Stanley Setia Atmadja, sebelumnya telah menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh MUF hanya dilakukan sebagai langkah terakhir, dan harus melalui proses persuasif terlebih dahulu.
“MUF selalu berusaha memberikan solusi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah terakhir berupa penarikan kendaraan,” kata Stanley dalam wawancara dengan media nasional, Bisnis, pada Januari 2025 lalu.
Stanley menambahkan bahwa MUF memiliki SOP yang mengedepankan komunikasi dan pendekatan kepada debitur, termasuk memberikan toleransi waktu berdasarkan kondisi masing-masing. Penarikan kendaraan seharusnya hanya dilakukan jika debitur benar-benar tidak menunjukkan itikad baik dan sudah tidak kooperatif.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik di Cabang Baturaja tampaknya jauh dari prinsip-prinsip tersebut. Bahkan, menurut pengakuan dua pimpinan MUF Baturaja, Arfan Andi Pranata (Head 1) dan Haryadi Wiratama (Head 2) nama Arman dan Arga yang mengaku dari wilayah Palembang tidak dikenal secara jelas, dan keberadaan mereka tidak dikoordinasikan dengan pihak cabang.
"Jelas ini bukan sekadar miskomunikasi. Ini adalah pelanggaran SOP yang serius dan mencederai kepercayaan nasabah," ujar Ema.
Kasus Serupa Pernah Terjadi di Berbagai Daerah
Perlu dicatat, kasus semacam ini bukan yang pertama kali terjadi melibatkan MUF. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah media lokal dan daerah juga pernah memberitakan kejadian serupa. Di beberapa wilayah seperti Lampung, Medan, hingga Makassar, nasabah mengeluhkan cara penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur dan minim komunikasi.
Pola yang sama muncul: petugas datang tanpa identitas resmi, membawa surat serah terima yang tidak dijelaskan dengan rinci, hingga kendaraan dibawa secara tiba-tiba tanpa ada peringatan tertulis terlebih dahulu.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pelanggaran SOP bukan hanya insiden tunggal di Baturaja, melainkan indikasi adanya persoalan sistemik dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan di lapangan oleh MUF.
Konsumen Merasa Ditipu, Akan Tempuh Jalur Hukum
Ema dan keluarganya kini mengaku kecewa dan merasa ditipu. Mereka berencana membawa persoalan ini ke pihak berwajib karena menganggap tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk ke ranah dugaan penipuan dan pencurian.
“Kami merasa ini bukan penanganan tunggakan, tapi sudah penipuan yang sangat merugikan kami. Kami akan laporkan ke pihak berwenang,” tegas Ema.
Wartawan telah mencoba mengonfirmasi kepada Arman, Arga, Heru, serta dua pimpinan Arfan dan Haryadi cabang MUF Baturaja, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.
Sementara itu, publik kini menunggu langkah tegas dari manajemen pusat MUF untuk menindaklanjuti temuan ini dan menjamin perlindungan hak-hak konsumen secara transparan dan akuntabel. Jika tidak, bukan tak mungkin kepercayaan terhadap MUF sebagai lembaga pembiayaan akan terus tergerus.
Sumber: