Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan--

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Sengketa internal di tubuh Yayasan Pendidikan Saburai kembali memanas, kali ini menyangkut klaim soal legal standing dari pihak ahli waris pendiri yayasan. Merespons pernyataan kuasa hukum yayasan yang menyebut ahli waris tidak punya hak hukum dalam yayasan, kuasa hukum Pemohon Dr. Maruarar Siahaan, SH, MH dari Maruarar Siahaan Law Firm angkat bicara tegas.

 

“Pernyataan dari pihak Termohon yang menyebut Pemohon tidak memiliki legal standing itu adalah suatu akal-akalan yang tidak layak sebagai bentuk pembelaan,” tegas Maruarar kepada wartawan, Sabtu, 12/7/2025.

 

Ia menekankan bahwa legal standing muncul ketika ada kepentingan hukum yang dilanggar oleh perbuatan pihak lain. Dalam konteks ini, Pemohon mengajukan permohonan audit karena hak-haknya sebagai ahli waris pendiri sekaligus pembina yayasan telah disisihkan secara tidak sah.

BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

“Legal standing itu rumusannya jelas. Ketika ada perbuatan yang melanggar kepentingan seseorang, maka pihak tersebut memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan. Itu prinsip dasar hukum perdata,” ujar mantan Hakim Konstitusi RI itu.

 

Lebih jauh ia menyebut, permohonan audit yang diajukan oleh Pemohon bukan sekadar gugatan pribadi, tapi bentuk kepedulian terhadap integritas pengelolaan yayasan, baik dari segi keuangan maupun kepatuhan terhadap hukum yayasan dan anggaran dasar.

 

“Permohonan audit ini timbul karena adanya keinginan menjaga cita-cita luhur pendiri yayasan. Kalau ada yang menyimpang dari anggaran dasar dan undang-undang yayasan, maka kami berhak menggugat,” jelasnya.

 

Menurut Maruarar, pihak-pihak yang kini menamakan diri sebagai pengurus justru menyisihkan ahli waris pendiri secara tidak sah, padahal Ny. Ratnawati Amir bahkan tercatat dalam Akta Nomor 4 sebagai salah satu pembina, meski kemudian disingkirkan tanpa proses yang adil.

 

Sumber: