Diduga Pembangunan Minimarket Alfamart Di Kedaton Tabrak Aturan Perwali Kota Bandar Lampung

Diduga Pembangunan Minimarket Alfamart Di Kedaton Tabrak Aturan Perwali Kota Bandar Lampung

Diduga Pembangunan Minimarket Alfamart Tabrak Aturan Perwali--

BANDAR LAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Mengulas terkait persoalan Pendirian Minimarket pada persimpangan jalan onta dan jalan harimau Kelurahan Kedaton beberapa waktu lalu yang dianggap berpihak kepada korporasi dan sempat membuat gap bias keberpihakan Pemerintah Kota, bukan tanpa alasan, masyarakat khawatir keberadaannya dinilai potensial menggerus UMKM warung eceran secara perlahan serta belakangan terungkap bahwa persetujuan pendirian Alfamart tersebut diduga menyalahi Perwali maupun perda terkait. 

‎Secara prinsip, persetujuan pembangunan minimarket di jalan lingkungan maupun lokal serta berada pada persimpangan tidak diperkenankan, Pendirian minimarket sendiri sudah ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket di Kota Bandar Lampung. 

‎Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendirian minimarket hanya dapat didirikan pada jalan tertentu yang mengacu pada kategori jalan arteri dan kolektor dan tidak diperkenankan untuk dibangun pada Jalan Lokal dan Lingkungan. 

BACA JUGA:Mantan Gubernur Lampung Saling Tuding dengan Mantan PJ Gubernur Soal Defisit Rp 1,8 Triliun Uang APBD

‎Adapun klasifikasi pembagian kategori jalan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041.

‎Dalam aturan tersebut pada persimpangan jalan onta dan jalan harimau bukan termasuk kategori jalan arteri maupun kolektor. Namun anehnya, saat dikonfirmasi mengenai pendirian minimarket tersebut sudah mendapatkan ijin dari pemerintah kota Bandar Lampung.

‎Kepala DPMPTSP Muhtadi menerangkan, ijin sudah lengkap. "Ijin operasionalnya NIB, Persetujuan Pendirian Minimarket sudah dimiliki, dan itu bentuknya franchise" ujarnya. 

‎Sementara Di sisi lain, Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto menegaskan, untuk minimarket tersebut sudah sesuai. 

Sumber: