Proyek P3-TGAI Kelapatujuh Kotabumi Selatan Terkesan Asal-Asalan

Proyek P3-TGAI Kelapatujuh Kotabumi Selatan Terkesan Asal-Asalan

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, LAMPUNG UTARA - Belum juga diresmikan, beton Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Besar  Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air di Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten Lampung Utara (Lampura) sudah banyak yang hancur. Berdasarkan pantau Lampung Newspaper di lokasi, tampak jelas pembuatan beton precast (pracetak) tidak sesuai dengan bestek. Pasalnya formulasi pembuatan beton cetakan diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memengaruhi kwalitas cetakan. Beton precast banyak yang patah atau pecah. Sudah dapat dipastikan pekerjaan tersebut tidak akan bertahan lama. Dugaan itu diperkuat dari pernyataan tukang yang mengerjakan pembuatan beton. Diakuinya, adukan material untuk 5 angkong pasir, 3 angkong split, hanya 1 sak semen saja. \"Selebihnya saya tidak tahu, sebab saya cuma diajak,\" ungkapnya seraya mewanti-wanti identitasnya untuk dirahasiakan, Rabu (15/6/2022). Dia bilang, para tukang diupah dengan biaya Rp100 ribu per orang sebanyak 5 orang, kepala tukang Rp120 ribu (1 orang), Kenek Rp80 ribu (8 orang), dan Pengawas Rp120 ribu (2 orang). Kepala Tukang Ranto mengatakan, pembuatan nat pengunci tidak ada ketentuan baku, jadi hanya menyesuaikan kondisi di lapangan. \"Kalau untuk adukannya 1 sak semen, 3 angkong split, 4 angkong pasir,\" ujarnya. Di sisi lain, Ketua RT 02 Suyatno sebagai ketua kelompok tani saat ditemui mengatakan, volume pekerjaan yakni sepanjang 610 meter, dengan tipe A B C (1 m, 1,10 m, 1,2 m), tinggi 70 cm type A, lebar 70 cm lebar lantai dasar bawah 60 cm, lebar bawah 80/120. Lurah Kelapatujuh, Suahmad saat dikonfirmasi mengaku, tak tahu secara pasti terkait pengerjaan proyek tersebut. \"Kalau terkait itu, saya enggk tahu apa-apa sebab saya hanya sebatas mengetahui bahwa ada perkerjaan P3-TGAI, selebihnya saya enggk ikut campur  dalam urusan itu,\" ringkasnya. Menanggapi pekerjaan itu, pengamat hukum Suwardi yang juga dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) menilai, sebaiknya fungsi pengawas dapat ditingkatkan, sehingga pekerjaan tersebut tidak dilakukan asal-asalan. \"Setiap proyek pasti ada pengawas, jadi kalau ada indikasi pekerjaan itu tidak sesuai ketentuan harusnya pengawas memberikan teguran atau mengarahkan supaya diperbaiki,\" katanya via WhatsApp. Menurutnya, sebelum pekerjaan itu menimbulkan permasalahan, aebaiknya segera dilakukan perbaikan sesuai dengan spek yang telah ditentukan. \"Lurah berhak memberikan teguran atau menghentikan pekerjaan kalau memang dianggap tidak sesuai, karena kalau timbul masalah bukan hanya pelaksana pekerjaan yang akan dimintai pertanggungjawaban tapi semua pihak yang terlibat,\" tandasnya. (hsn/apr)

Sumber: