Tim Gabungan Kejari Lampung Tengah Tangkap Terpidana Koruptor Yang 8 Tahun Buron

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil menangkap buronan korupsi atas nama Endang Pristiwati yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Endang Pristiwati merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017.
Endang Pristiwati ditangkap oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Khusus. Penangkapan ini dipimpin Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera.
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Tetapkan Kabid Perencanaan RSUD Batin Mangunang Sebagai Tersangka Korupsi CT Scan
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Ditahan Kejati Lampung di Lapas Wayhuwi
Endang diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya Perumahan Sakura Land, Jl. Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu malam 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan secara humanis dan berdasarkan informasi akurat. Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan,"ujar Kasi Intelijen Lampung Tengah, Alfa Dera.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejari Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Alfa Dera mengungkapkan bahwa Endang diketahui merugikan negara sebesar Rp2 Miliar dan sejak 2017 menjadi buronan kejaksaan.Saat itu terpidana Endang bekerja sebagai Teller Bank BRI Cabang Bandar Jaya.
"Perbuatan korupsi dilakukan saat terpidana menjabat sebagai teller di BRI Cabang Bandar Jaya, dengan cara menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara. Terpidana sempat buron sejak proses penyidikan dan diputus secara in absentia pada tahun 2017 dengan pidana penjara 10 tahun, dend Rp200.000.000 dan uang pengganti Rp2.025.854.103 subsidair 9 bulan kurungan,"terang Alfa Dera.
Alfa Dera juga mengimbau kepada para buronan lain untuk menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa.
Sumber: