Pemprov Lampung Kembali Gulirkan Pemutihan Pajak, Masyarakat Cukup Bayar Pajak Tahun Berjalan

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Kabar gembira bagi masyarakat Lampung yang memiliki kendaraan bermotor namun menunggak pembayaran pajak. Tenang tahun ini, Pemprov Lampung kembali menggulirkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak ini, akan dimulai pada 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025. Berbeda dengan program pemutihan tahun sebelumnya yang hanya diberikan diskon pajak tanpa denda namun tunggakan pajak berapa tahun tetap dihitung.
Dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di era Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup membayar pajak di tahun berjalan saja, artinya apabila menunggak pajak 5 tahun, maka cukup membayar satu tahun saja dan tanpa dikenakan denda.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah lama menunggak.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Ingin Sinergi Pempus, Pemprov dan Kabupaten/Kota Diperkuat
BACA JUGA:Gubernur Mirza dan Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bahas Peningkatan Produksi Pangan
Gubernur Mirza mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.
"Ini adalah kesempatan luar biasa bagi warga Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya," ucap Mirza saat berada di Samsat Digital Drive Thru Jl. Jaksa Agung RI R. Soeprapto, depan Gerbang Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis, 17 April 2025.
Samsat Digital Drive Thru ini juga menjadi salah satu lokasi yang dipersiapkan untuk pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Samsat Digital Drive Thru akan dilaunching Gubernur Mirza pada 21 April 2025 mendatang.
"Ini adalah salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak seluruh kendaraan, baik mobil maupun motor. Samsat Drive Thru menjadi pelayanan publik kami yang terbaru yang bisa mempercepat pelayanan, dengan hanya memakan waktu 15 sampai 20 menit," katanya.
Mirza menuturkan program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun untuk hanya membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.
"Semuanya hanya membayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak dan balik nama juga akan digratiskan,"sebut Mirza.
Mirza menyebutkan pemutihan pajak ini menjadi yang terakhir diberikan Pemprov Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak.
"Pemutihan ini akan menjadi yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan law enforcement (penegakan hukum) terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama. Salah satunya adanya penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," katanya.
Sumber: