PT Wano Energi Sriwijaya Diduga Angkut BBM Dari Gudang Ilegal

Diduga Mobil Tangki Putih Biru Mengambil BBM Bersubsidi Di Gudang Ilegal--
BANDAR LAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER marak nya para pelaku pengecoran ( BBM ), di wilayah hukum Polda Lampung semakin menjamur.
Berdasarkan penelusuran tim awak media pada malam Senin ( 17/03/2025 ), terlihat dua kendaraan tangki dengan nopol BG 80XX XA, dan BG 81XX DX melaju dengan kencang iring - iringgan serta satu kendaraan menggunakan lampu rotator warna biru menuju yang diduga Gudang penampungan BBM Ilegal yang terletak di jln Soekarno Hatta by pass, Panjang kota bandar Lampung.
BACA JUGA:Aksi Damai di KPU Pesawaran Nyaris Ricuh
Kendaraan tangki tersebut dengan merek PT. Wano Energi Sriwijaya diduga masuk wilayah Lampung untuk memuat BBM bersubsidi jenis solar di Gudang Ilegal yang ada di wilayah hukum Polda Lampung.
Hal ini di perkuat salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya ia mengatakan bahwasanya sering melihat kendaraan tangki pada malam hari sering hilir mudik di sekitar Gudang
" Walah bang saya sering bner kalo pas pulang kerja itu liat kendaraan tangki di situ, apalagi kalo pas aktivitasnya berjalan bau minyak itu loh nyengat banget bang ". Ujarnya.
Untuk itu kami meminta kepada bapak Kapolda Lampung agar membrantas para pelaku pengecoran bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar maupun pertalite yang ada di wilayah hukum Polda Lampung karna tindakan para pelaku sangatlah merugikan masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi. Jelasnya
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Sumber: