Polisi Amankan Dua Pemuda Pemilik Sinte 17 Paket dan Obat Terlarang Saat Patroli Malam

Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Kota Metro mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sinte--foto M. Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Kota Metro mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sinte, serta obat-obatan terlarang.
Dua pelaku itu diamankan saat polisi melakukan kegiatan patroli preventif Strike di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Minggu, 2 Maret 2025 malam.
Kasat Samapta Polres Kota Metro, Iptu Teguh Puji Ruswanto mengatakan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RE(21), warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, dan DI(20), warga Kauman, Metro Pusat, Kota Metro.
"Saat sedang patroli, petugas mendapati dua pemuda mencurigakan sedang duduk-duduk di trotoar Masjid Taqwa, di depan Kantor PUTR Kota Metro, sekitar pukul 21:45 WIB," beber Iptu Teguh.
"Saat diperiksa, ditemukan 17 klip narkotika jenis tembakau sinte yang disimpan di dalam tas kain putih di bagasi sepeda motor Yamaha NMax. Selain itu, petugas juga menemukan 1 butir obat merk Merlopam dan 2 Lorazepam di kantong depan celana yang dikenakan oleh pelaku RE," timpalnya.
BACA JUGA:Taman Ki Hajar Dewantara dan Lapangan Iringmulyo Remang-remang? Ini Kata Kepala Dishub Metro
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Metro dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami berharap informasi dari masyarakat dapat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Metro," tukas Iptu Teguh.
Diketahui, pelaku pemilik tembakau sinte bakal dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 12 tahun.
Sedangkan mengenai kepemilikan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 12 tahun. (Mrc)
Sumber: