Izin Penjualan Minuman Beralkohol Di Cafe Kiyo Libare Dipertanyakan

Diduga Cafe Kiyo Tidak Memiliki Izin Minuman Beralkohol--
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Cafe Kiyo Libare yang berada di Jl. Prof. M. Yamin No.32, Rw. Laut, Kec. Tj. Karang Tim., Kota Bandar, Rw. Laut, Engal, Kota Bandar diduga menjualkan minuman beralkohol dengan menggunakan cup di bulan suci Ramadhan.
Hal ini dibenarkan dengan investigasi awak media pada Sabtu (8/3/2025), ditemukan penjualan minuman beralkohol walaupun tidak ada dimenu.
BACA JUGA:Dua Perangkat Desa Keluhkan Penahanan Siltap Selama 20 Bulan Oleh Kades Braja Mulya
"Kalau dimenu gk ada kak selama bulan puasa, tapi kalau mau pesen langsung aja ke kasir" Ujar salah satu pegawai yang berada di meja kasir.
Dalam investigasi ditemukan Cafe Kiyo Libare menjual minuman dengan merek Andong Ori yang dimana memiliki kadar alkohol sekitar 40% dan termasuk dalam minuman beralkohol golongan B.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada manager cafe, ia menyatakan tidak mengetahui surat edaran Walikota tentang himbauan pembatasan penjualan minuman beralkohol.
"Saya gk tau mas kalau ada surat edaran yang dikeluarkan Walikota". Ujar manager cafe.
Pihak Cafe Kiyo Libare juga membenarkan terkait penjualan minuman beralkohol menggunakan cup.
Sumber: