Sat Reskrim Polres Metro Limpahkan Kasus Pengeroyokan Maut Iringmulyo ke Kejaksaan

Satreskrim Polres Metro melimpahkan kasus penganiayaan maut di Iringmulyo Metro Timur ke Kejaksaan Negeri setempat--foto M. Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Satreskrim Polres Metro melimpahkan kasus penganiayaan maut di Iringmulyo Metro Timur ke Kejaksaan Negeri setempat. Berkas perkara dengan tersangka berinisial RM itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kejaksaan Negeri melalui Surat Nomor : B-245/L.8.12/ Enz.I/02/2025, tertanggal 10 Februari 2024, menyiratkan perkara yang dilakukan tersangka RM telah memasuki babak baru. Kini, penanganan perkara itu beralih dari Polres, ke Kejaksaan Negeri Metro dan tinggal menunggu proses persidangan.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan mengatakan, proses hukum yang harus dijalani tersangka RM, saat ini tinggal menunggu sidang.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro pada hari Rabu kemarin, karena telah dinyatakan P-21. Selanjutnya, penanganan perkara ini diambil alih oleh Kejaksaan, hingga menunggu proses persidangan," kata AKP Hendra Safuan, Kamis, 13/2/2025.
Menurutnya, proses penyelesaian kasus ini merupakan bentuk komitmen dari Tim Penyidik Polres Metro yang telah melakukan tugas dengan profesional, transparan dan berkeadilan.
BACA JUGA:Tim Itwil III Itwasum Polri Sambangi Polres Lampung Utara, Lakukan Audit PNBP dan BLU
"Polisi berkomitmen menuntaskan segala kasus hukum dengan profesional, melalui mekanisme yang sesuai prosedur dan norma hukum yang berlaku," tukasnya.
Diketahui, tersangka RM terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang direncanakan terlebih dahulu, atau pembunuhan, atau melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 Ayat (3) Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui bahwa kejadian nahas yang menyebabkan korban IA(27), warga Hadimulyo Timur tewas, diawali dari tindakan heroik korban, membela adik gadisnya dari gangguan 5 pemuda, yang tak lain adalah para pelaku.
Saat itu, korban IA justru menjadi bulan-bulanan dan tewas bersimbah darah, setelah dikeroyok oleh para pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Dengan tubuh berlumuran darah, korban IA yang merupakan warga Hadimulyo Timur itu sempat melarikan diri bersama adiknya menggunakan sepeda motor. Namun dalam perjalanan, korban terjatuh dari motor tepat di tikungan Jalan Tawes yang pada saat itu sedang ramai orang.
Warga sekitar sempat histeris melihat korban terjatuh dengan kondisi berlumuran darah. Warga juga mencoba memberi pertolongan kepada korban dengan membawanya ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro, namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong.
Pihak rumah sakit menyebut, korban tewas dengan luka tusuk di bagian leher bawah sebelah kiri dan lengan atas sebelah kanan sekitar pukul 22:30 WIB.
Kondisi korban yang terbaring di tepi jalan dengan tubuh berlumur darah itu, sempat direkam dan menjadi beredar luas di media sosial dan sampai saat ini, kasus tersebut masih menjadi buah bibir masyarakat dan dua di antara lima pelaku, diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Utara. (Qqi)
Sumber: