Kesaksian Mantan Pegawai Kanwil Disdikbud Lampung Patahkan Keterangan Mantan Guru SMAN 1 Bandar Lampung
![Kesaksian Mantan Pegawai Kanwil Disdikbud Lampung Patahkan Keterangan Mantan Guru SMAN 1 Bandar Lampung](https://lampungnewspaper.disway.id/upload/dfdb4659b222136bf0bd0ca9f0b8350a.jpeg)
--
JAKARTA - Keterangan mantan guru SMAN 1 Bandar Lampung, Muhammad Farid yang menyebutkan bahwa sekolah tersebut tidak pernah menjadi lokasi pelaksanaan ujian persamaan pada tahun 1995 dipatahkan oleh saksi pihak terkait dari Disdikbud Lampung dalam sidang pembuktian lanjutan perkara Pilkada Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, menurut Sahrul selaku mantan pegawai Disdikbud Lampung bahwa pada tahun 1995 ada ujian persamaan paket c di SMAN 1 Bandar Lampung. “Itu untuk penempatanya saja, pelaksananya ialah Kanwil (Disdikbud Lampung),” ujar Sahrul dalam sidang pembuktian lanjutan melalui kanal youtube Mahkamah Konstitusi, Jumat 7 Februari 2025.
Sahrul mengatakan bahwa hal itu disampaiakanya lantaran saat itu dirinya masih bertugas di Disdikbud Provinsi Lampung dan saat dilaksanakannya ujian persamaan di SMAN 1 Bandar Lampung ia mendapatkan tugas untuk mengantarkan atasanya pergi ke sekolah itu untuk mengawasi jalannya ujian persamaan.
“Jadi waktu itu saya mengantarkan kepala bidang kesitu, karena mereka (kepala bidang) merupakan pengawas,” terangnya.
Bahkan keterangan tersebut tidak hanya dibantah oleh saksi dari mantan pegawai Disdikbud Lampung saja, namun hal itu juga dibantah oleh senior dari Muhammad Farid di SMAN 1 Bandar Lampung yakni ibu Sri Rejeki yang menerangkan bahwa SMAN 1 Bandar Lampung pernah menjadi tempat dilaksanakanya ujian persamaan pada tahun 1995.
“Ibu Sri Rejeki tidak kami jadikan saksi, namun ada surat pernyataannya dan telah kami jadikan bukti. Dan ibu Sri Rejeki ini telah mengajar di SMAN 1 Bandar Lampung sejak 1976 hingga 2009 dan menyatakan bahwa pada tahun 1995 ada ujian persamaan yang ketempatannya di SMAN 1 Bandar Lampung,” tambah Kuasa Hukum Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra, Mario Andreansyah.
Sementara itu, mantan guru SMAN 1 Bandar Lampung, Muhammad Farid menjelaskan bahwa keterangan yang dibuatnya tersebut menjelaskan bahwa SMAN 1 tidak pernah melaksanakan ujian persamaan bukan ketempatan pelaksanaan ujian persamaan “Karena kalau SMA itu tidak punya wewenang untuk melaksanakan ujian persamaan,” jelasnya.
Sumber: