Polisi Tangkap Dua Pemilik Sabu-sabu Saat Melintas di Metro Barat

Polisi Tangkap Dua Pemilik Sabu-sabu Saat Melintas di Metro Barat

- Satresnarkoba Polres Kota Metro menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, yang menyimpan dan memiliki sabu-sabu--foto M. Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Satresnarkoba Polres Kota Metro menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, yang menyimpan dan memiliki sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Metro Barat, dalam waktu satu hari, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Kasat Res Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Prasetyo menjelaskan, dua pelaku tersebut diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Penangkapan pertama, terjadi sekitar pukul 17:00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Ganjarasri, Metro Barat. Polisi mengamankan seorang pria berinisial BP(38), warga Desa Karyamukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," kata Iptu Prasetyo, Rabu, 29/1/2025.

Dalam penangkapan pelaku BP, aparat kepolisian menemukan dan mengamankan barang bukti, berupa satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat gulungan plastik klip bening berisi sabu, dengan berat kotor sekitar 2,66 gram.

Satu jam kemudian, lanjut Iptu Prasetyo, tepatnya pukul 18:00 WIB, polisi melakukan penangkapan ke dua di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjarasri, Metro Barat, terhadap pria berinisial AP(20), warga Sukarame, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria 61 Tahun, Pelaku Pencurian Dua Sapi Ternak di Metro Timur

"Dari tangan pelaku AP, polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti, berupa satu lembar plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, dengan berat kotor sekitar 0,23 gram," bebernya.

"Saat ini, dua pelaku berikut barang bukti sabu-sabu itu telah diamankan di Polres Kota Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika itu, merupakan hasil kerja keras anggota Satres Narkoba Polres Kota Metro, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukas Iptu Prasetyo.

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan atas dugaan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana, paling lama 12 tahun penjara.    (MRC)

Sumber: