Perbaikan Jalan Penghubung Antar Pekon di Ulubelu Tanggamus Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Perbaikan Jalan Penghubung Antar Pekon di Ulubelu Tanggamus Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Perbaikan jalan penghubung antar pekon yang menghubungkan Pekon Sinar Banten dengan Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung ditunda. Foto Ist --

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Perbaikan jalan penghubung antar pekon yang menghubungkan Pekon Sinar Banten dengan Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung ditunda.

Kendati telah ada hibah namun perbaikan jalan penghubung antara Pekon Sinar Banten-Gunung Sari dan Pekon Ulu Semuong itu belum bisa dilaksanakan.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus, Ari Yudha mengatakan, sejatinya perbaikan jalan penghubung pekon di Kecamatan Ulubelu tersebut bisa dilakukan secepatnya tahun ini, hal itu lantaran telah ada hibah yang masuk dalam struktur APBD bersumber dari hibah PT. Pertamina Geothermal Energy senilai Rp 1,2 Miliar

"Alhamdulillah, ada hibah dari Geotermal panas bumi senilai Rp 1,2 Miliar, namun untuk pembangunan belum bisa dilaksanakan lantaran ada surat edaran dari Mendagri dan Menkeu, menunda pengadaan barang dan jasa, sampai keluar peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tentang itu,"kata Ari Yudha, Selasa 14 Januari 2025.

BACA JUGA:Tinjau Jalan Rusak di Lambar, Anggota DPR RI Mukhlis Basri : Semua Jalan Bukan Tanggungjawab Bupati Saja

BACA JUGA:DPRD Lampung Menyetujui Pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wagub Lampung

Surat edaran bersama nomor SE 900/.1.3./6629.A/SJ Nomor SE -1/MK.07/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu berisikan tentang tidak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa, menindaklanjuti arahan presiden Indonesia yang disampaikan pada sidang kabinet.

Tanggal 6 November 2024, untuk mereviu kembali belanja negara termasuk transfer ke daerah tahun anggaran 2025 berupa.

1 Alokasi transfer ke daerah, untuk pembangunan infrastruktur, 2 Alokasi dana alokasi umum, pendidikan non gaji, 3 Dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur harus tepat guna.

Dan ditelaah kembali dengan melibatkan badan percepatan pembangunan papua dan dana desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.

Dalam ketentuannya disebutkan bahwa, berdasarkan pasal 5 Perpres nomor 201 tahun 2024 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Gubernur/Bupati dan Walikota, agar mencadangkan sebagian transfer ke daerah untuk infrastruktur meliputi, dana bagi hasil; dana alokasi umum;dana alokasi khusus fisik; dan dana tambahan infrastruktur.

Dalam melakukan pencadangan memperhatikan; belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain, langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Sumber: