DPRD Lampung Menyetujui Pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wagub Lampung

DPRD Lampung Menyetujui Pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wagub Lampung

DPRD Lampung menggelar rapat paripurna persetujuan pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030. Foto Ist--

LAMPUNGNEWSPAPER.CO.ID--DPRD Provinsi Lampung setujui pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar di Ruang Sidang Lantai III DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa 14 Januari 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar dan dihadiri jajaran  Forkopimda Lampung , perwakilan KPU Lampung, Bawaslu Lampung, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Lampung, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Lampung menyetujui usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih. Berdasarkan peraturan, pengangkatan ini akan diajukan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu lima hari kerja sejak penetapan resmi oleh KPU Provinsi.

BACA JUGA:Rahmat Mirzani Djausal: Perbaikan Jalan dan Infrastruktur di Lampung Perlu Dukungan Perhatian Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Manajemen Saburai TV Grup dan Cagub Lampung Rahmat Mirzani Djausal Bertemu dalam Suasana Akrab

Sesuai Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk periode 2025-2030.

Dengan keputusan ini, pasangan terpilih diharapkan segera mempersiapkan diri untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Lampung

Sumber: