Dua Pelajar di Kota Metro Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Tembakau Sinte 0,63 Gram

Dua Pelajar di Kota Metro Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Tembakau Sinte 0,63 Gram

--Foto M. Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER-Satres Narkoba Polres Kota Metro mengamankan dua pelajar berusia belasan tahun, yang diduga sebagai pemakai narkoba. Saat polisi menggeledah pelaku, ditemukan narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis alias sinte sebanyak 0,63 gram.

Polisi mengamankan dua pelaku di Jalan Adipati IV, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 22:00 WIB.

"Dua pelajar pemilik sinte ini masing-masing berinisial HT(17) dan MAD(15). Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan dan pembelian narkotika jenis tembakau sintetis," kata Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Prasetyo, Senin, 13/1/2025.

BACA JUGA:Wahdi Dampingi Gubernur Lampung Terpilih Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Metro

"Jadi, baik HT pun MAD ini, keduanya merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Metro Timur. Mereka diamankan di tempat kejadian," imbuhnya.

Dari keterangan Iptu Prasetyo, diketahui kasus ini bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat polisi melakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi tembakau gorila, dengan berat sekitar 0,63 gram, yang disembunyikan pelaku di dalam gulungan lakban warna cokelat.

"Barang bukti yang ditemukan langsung kami diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan dua pelaku yang masih usia belia ini, petugas juga membawa mereka ke Mapolres Kota Metro, guna menjalani pemeriksaan intensif," tutup Kasat Narkoba.

Dua Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara, paling singkat 4 tahun dan paling lama dua belas tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Qqi)

Sumber: